//kuis// Perkembangan Etika Profesi IT: Oktober 2011

29 Okt 2011

tutorial css

Css ini hanya tambahan pada tampilan tag html. Jadi Penggunaannya hanya memanggil perintah dari tag html yang ada di bawah dengan sebelumnya membuat script css diatas .
mungkin bagi anda yang sudah belajar php dasar, bisa digunakan untuk membuat tampilannya lebih menarik. selamat mencoba ..


membuat tampilan link menjadi besar pada saat mouse diarahkan
penggunaan ni tinggal tambahkan script untuk a linknya
buat diatas


buat dibawah < body>


membuat button dengan tampilan warna
buat diatas

buat dibawah < body>


tutorial menggunakan javascript

Tutorial ini ga Cuma kita harus punya software yang berbasis web, seperti dreamweaver ..
Dapat juga digunakan dengan notepad , karena hanya sisipan dari beberapa kode html saja.
Tampilan pada notepad kita buat











Untuk membuat tampilan message box pada saat kita membuka halaman web
Tutorial ini mudah .. pertama kita maskukan pada
Perintah ini untuk keseluruhan dari tampilan blog kita ..
Langkahnya
<body onload="alert("selamat datang")">
//isi dari halaman web kita
</body>

Untuk menampilkan mesagebox pada saat mengklik tombol atau link
Pertama yang dilakukan kita buat dahulu <script>
 
Langkahnya kita buat function gunanya untuk memanggil  pada saat kita klik ..
<script>
Function buka(){
Alert("maph untuk sementara tidak dapat di hubungi");
}

</script>
<body>
<a href="" onclick="buka()">contact us</a>
</body>


Untuk menampilkan message pada saat kita mau keluar dari web

Langkahnya hampir sama kaya kita buka halaman web , hanya message yang kita tampilkan pada saat di onunloadnya
Langkahnya ..
<body onunload="alert('sudah mau keluar web ya')">
//isi dari halaman web kita
</body>

Untuk Menampilkan Jam dalam bentuk digital
tampilan jam si sesuai sama urutan waktu ..
untuk listingannya emang agak banyak , sayasendiri juga boleh ngopy .
lisitingannya

Untuk Menampilkan dalam bentuk pertanyaan/konfimasi hal ini menggunakan kondisi, yaitu hal yang pertama adalah membuat variabel dahulu .. setelah itu kondisinya di seuaikan dengan kondisi yang kita pilih litingya ..
untuk menampilkan window di halaman web sesuai dengan yang kita inginkan

dalam hal ini kita gunakan button , pada saat di klik tampil window mini
ukuran sesuai dengan yang kita ingin kan ..
hal ini masih sama dengan menampilkan onclick biasa, cuma pemanggilan
dalam function dalam bentuk open window
listingnya


membuat input mesage dari tampilan yang kita buat
caranya dengan membuat variaber bantu , contoh aja y ..


nanti pada saat dimasukan nama, akan muncul sesuai nama yang ditampilkan

membuat table dengan tampilan link warna pada saat mouse diarahkan
bisa digunakan untuk membuat kaya menubar vertikal, jadi lebih menarik
di halaman web mu ..


27 Okt 2011

Undang Undang Hukum tentang cyber crime

Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal - pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :

  • Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
  • Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
  • Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
  • Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
  • Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
  • Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
  • Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus-kasus video porno para mahasiswa.
  • Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
  • Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

26 Okt 2011

pengenalan javascript

Tutorial Javascript
Tutorial ini ga Cuma kita harus punya software yang berbasis web, seperti dreamweaver ..
Dapat juga digunakan dengan notepad , karena hanya sisipan dari beberapa kode html saja.
Tampilan pada notepad kita buat


Javascript adalah bahasa script yang biasa jalan di browser, orang-orang biasa bilang client side
programming. Client di sini adalah browser, seperti: Internet Explorer, Firefox, Safari dan
sebagainya. Kode javascript biasanya disisipkan diantara kode-kode HTML. Menulis kode javascript di teks editor seperti notepad dan sebagainya. Semua browser mempunyai engine yang
menginterpretasikan kode javascript.
Sintaks Javascript
Sintaks javascript mirip-mirip bahasa C atau java. Javascript bersifat case sensitive, artinya
huruf kecil dan huruf besar adalah berbeda.
Setiap baris kode javascript dipisahkan baris baru atau bisa juga titik koma (;)
Komentar dalam javascript di awali dengan // atau ditulis diantara /* dan */
Variabel
Variabel di javascript bisa ditulis dengan diawalai huruf atau underscore ( _ ) atau tanda dollar
().
Contoh :
Deklarasi variable
• Anda bisa mendeklarasi dengan menggunakan var, contoh: var x = 5, ini bersifat local
dan global (bisa di akses oleh semua fungsi)
• Atau langsung deklarasikan tanpa var, x = 5
Contoh:

Statement
Kondisional
Kondisional berguna untuk mengecek suatu kondisi dan melakukan suatu kode jika kondisi
tersebut benar atau salah.

23 Okt 2011

Pengenalan CSS
CSS adalah singkatan dari Cascading Style Sheets. Kalau baca di kamus, cascading itu artinya air terjun. Tapi dalam hal ini, yang di maksud adalah, aliran dari suatu kode ke kode lain yang saling berhubungan.Jadi kalau di tulis lengkap dalam bahasa Indonesia



Syntax CSS
Syntax / kalimat CSS terdiri dari beberapa set peraturan yang memiliki: 1 selector, 1 property, 1 value.
Format penulisan kalimat CSS:



Implementasi CSS
Ada 4 cara memasang kode CSS ke dalam kode HTML / halaman web, yaitu:
Inline CSS Embed atau memasang kode css ke dalam bagian
Nge link ke external CSS
Import CSS file
Yuk kita bahas satu per satu…



Tutorial CSS
Css ini hanya tambahan pada tampilan tag html. Jadi Penggunaannya hanya memanggil perintah dari tag html yang ada di bawah




Implementasi CSS

Ada 4 cara memasang kode CSS ke dalam kode HTML / halaman web, yaitu:
  • Inline CSS
  • Embed atau memasang kode css ke dalam bagian <head>
  • Nge link ke external CSS
  • Import CSS file
Yuk kita bahas satu per satu…

Inline CSS

Kode CSS dituliskan langsung ke dalam tag HTML yang ingin di format. Penulisan cara ini tidak memerlukan penulisan selector dalam kode CSS.
Cara ini sebaiknya hanya digunakan jika anda mau memformat suatu elemen satu kali saja.
Contoh:

Pada contoh di atas, elemen paragraf <P> di format agar tulisannya menggunakan warna biru. Elemen paragraf lain, tidak akan menggunakan warna biru, karena format ini hanya berlaku pada elemen paragraf yang ditentukan kode CSS nya.
Penulisan CSS dengan cara ini di mulai dengan kata style: lalu di ikuti dengan syntax property: value.

Embedded CSS

Anda bisa juga menempelkan kode CSS di antara tag <head> dan </head>. Penulisan CSS dengan cara ini diawali dengan tag <style> dan diakhiri dengan tag </style>.
Contoh:

Dalam contoh di atas semua elemen <P> dalam halaman web tersebut akan diformat  menggunakan font berwarna biru.

External CSS

Kode CSS external di tulis dalam satu file terpisah yang disimpan dengan akhiran .css. Anda lalu perlu memanggil file CSS tersebut ke dalam semua halaman web yang anda buat. Dengan cara ini, anda hanya perlu memiliki satu set kode CSS yang digunakan untuk semua halaman web anda. Jadi ada dua langkah dalam pengimplementasian CSS dengan cara ini.
Contoh:
  1. Anda membuat satu file dengan notepad atau teks editor lain, dan berinama, misalkan: style.css, lalu tuliskan kode-kode css di dalam file tersebut.
  2. Langkah kedua adalah memanggil file style.css dari semua halaman web. Caranya dengan memasukkan kode di bawah ini, di antara tag <head> dan </head>

Import CSS

Anda bisa juga meng-import CSS ke dalam suatu halaman website menggunakan tag import.
Contoh:

Penggunaan Lebih dari Satu Kode CSS

Apabila ada lebih dari satu kode CSS untuk satu elemen, maka yang akan digunakan adalah kode yang lebih spesifik.
Misalkan dalam satu halaman web, menggunakan eksternal style sheet untuk memformat elemen H1 sbb:

Sementara di halaman web yang sama, di antara tag <head> ada kode CSS sbb:

Perhatikan bagaimana pemformatan saling bertabrakan, dari eksternal style sheet, text-align=left sementara dari internal style sheet, text-align=right.
Dalam kasus seperti ini, maka yang akan aktif adalah kode yang lebih spesifik, dalam hal ini, internal style sheet lebih spesifik dibandingkan eksternal style sheet.
Jadi, dalam contoh di atas, kode yang akan diimplementasikan adalah sbb:

Sintaks dari CSS


Syntax / kalimat CSS terdiri dari beberapa set peraturan yang memiliki: 1 selector, 1 property, 1 value.
Format penulisan kalimat CSS:

Selector itu untuk menunjukkan bagian mana yang hendak diatur / diformat.
Property untuk menunjukkan, bagian (properti) dari selector yang hendak diatur.
Value adalah nilai dari pengaturannya.
Contoh Syntax:

Contoh di atas menunjukkan
Selector: h1
Property: color
Value: red
Kalau diterjemahkan ke kalimat bahasa Indonesia kira-kira begini: Mengatur color dari h1 ke warna merah (red).

Pengelompokan Selectors

Anda dapat menulis satu kode CSS untuk berbagai macam selector dengan cara menggunakan koma. Misalkan anda mau mengatur agar tag h1, h2 dan h3 semua menggunakan warna merah, maka kode CSS nya menjadi:

Perhatikan penulisan h1,h2,h3 yang dipisahkan oleh koma.

Penggunaan Banyak Properties

Untuk mengatur lebih dari satu properties gunakan pemisah titik koma ( ; ).
Contoh:

Pada contoh di atas, tag h1, h2 dan h3 di atur agar menggunakan warna merah, dengan type font arial, dan ukuran font 150%.

Cara Penulisan Yang Baik

Sangat disarankan untuk menulis kode CSS menggunakan beberapa baris dimana pengaturan property dan values nya di indent. Ya cuma biar rapih dan lebih mudah di baca aja sih, ga harus kok.

Sekarang anda sudah mengerti aturan dasar penulisan kalimat CSS. Pelajaran berikutnya akan mengajarkan anda mengaplikasikan kode CSS ke halaman website.

CSS Comment

Kadang kala, ada baiknya anda menuliskan komentar ke dalam kode CSS anda untuk memberi catatan pengingat.
Anda bisa menggunakan syntax pembuka /* dan penutup */ untuk menuliskan komentar. Segala teks yang berada di antara tag /* dan */ tidak akan dibaca sebagai kode, tapi hanya sebagai catatan untuk diri anda.
/* Tulis komentar anda di sini */
p
{
text-align: justify;
/* Tulis komentar anda di sini */
color: blue;
font-family: arial;
}

Pengenalan CSS


CSS adalah singkatan dari Cascading Style Sheets. Kalau baca di kamus, cascading itu artinya air terjun. Tapi dalam hal ini, yang di maksud adalah, aliran dari suatu kode ke kode lain yang saling berhubungan.

Jadi kalau di tulis lengkap dalam bahasa Indonesia kira-kira arti CSS adalah: kumpulan kode-kode yang berurutan dan saling berhubungan untuk mengatur format / tampilan suatu halaman HTML.
Keuntungan Penggunaan CSS

Jika anda memiliki beberapa halaman website dimana anda menggunakan font arial untuk tulisannya, lalu suatu hari anda bosan dengan arial dan ingin mengganti ke trebuchet, anda harus merubah satu per satu halaman website anda dan merubah tipe font dari arial menjadi trebuchet.

Dengan menggunakan css, dimana semua halaman web memakai css yang sama, anda cukup merubah satu baris kode css untuk merubah font di semua halaman web dari arial ke trebuchet.

Jadi, keuntungan menggunakan CSS, lebih praktis!
Kekurangan Penggunaan CSS

Tidak semua browser mengartikan kode CSS dengan cara yang sama. Jadi kadang-kadang, tampilan web dengan CSS terlihat baik di browser yang satu, tapi berantakan di browser yang lain. Jadi anda harus memeriksa tampilan supaya terlihat baik di semua browser dan menambahkan kode-kode khusus browser tertentu jika memang dibutuhkan agar tampilan web anda terlihat baik di semua browser.

20 Okt 2011

tentang kami

nama  : Maulana Saputra
nim   : 11091082
kelas : 11.6A.01








Kategori Cybercrime

Untuk mempermudah menangani cybercrime, maka cybercrime diklasifikasikan menjadi : cyberpiracy, cybertrespass, dan cybervandalism.
1. Cyberpiracy penggunaan teknologi komputer untuk
Mencetak ulang software atau informasi
Mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer

2. Cybertrespass penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada
Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
Web site yang di-protect dengan password

3. Cybervandalism penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang
Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
Menghancurkan data di komputer

19 Okt 2011

Defenisi dan Pengertian Cyber Crime

Di Indonesia kasus Cyber Crime, kini menjadi perbincangan yang semkain menarik. Semakin banyak kasus cyber crime menuntut semakin kuatnya kemanan computer untuk menjaga agar tetap legal. Sebagai contoh kasus beberapa website milik pemerintah berhasil dirusak oleh hacker atau kasus pembobolan ATM beberapa waktu yang lalu menjadi salah satu kasus cyber crime.

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.

Berikut ini beberapa pengertian cyber crime diantaranya :

The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.

Dari beberapa pengertianyang diuraikan di atas, cybercrime dapat disimpulkan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Dampak Positif dan Dampak Negatif Cyber Law


Dampak Positif Cyber Law
• Berkurangnya tindak kejahatan di internet
• Semakin tegasnya aturan yang boleh di lakukan dan tidak boleh dilakukan
• Orang tidak takut lagi apabila melakukan transaksi melalui internet

Dampak Negatif Cyber Law
• Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking)
• Pelanggaran terhadap hak-hak privacy
• Masalah nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang didaftarkan oleh bukan pemilik Mustika Ratu, atau kasus typosquatter “kilkbca.com” (perhatikan huruf “i” dan “l” bertukar tempat) yang menyaru sebagai “klikbca.com”
• Penggunaan kartu kredit milik orang lain
• Munculnya “pembajakan” lagu dalam format MP3, yang kemudian disertai dengan tempat tukar menukar lagu seperti Napster (Napster sendiri kemudian dituntut untuk ditutup dan membayar ganti rugi) oleh asosiasi musik
• Adanya spamming email
• Pornografi

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime


         Era kemajuan teknologi informasi ditandai dengan meningkatnya penggunaan internet dalam setiap aspek kehidupan manusia. Meningkatnya penggunaan internet di satu sisi memberikan banyak kemudahan bagi manusia dalam melakukan aktivitasnya, di sisi lain memudahkan bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana.
Faktor-faktor yang mempengaruhi cyber crime adalah :



1. Faktor Politik.
Mencermati maraknya cyber crime yang terjadi di Indonesia dengan permasalahan yang dihadapi oleh aparat penegak, proses kriminalisasi di bidang cyber yang terjadi merugikan masyarakat.
Penyebaran virus koputer dapat merusak jaringan komputer yang digunakan oleh pemerintah, perbankan, pelaku usaha maupun perorangan yang dapat berdampak terhadap kekacauan dalam sistem jaringan. Dapat dipastikan apabila sistem jaringan komputer perbankan tidak berfungsi dalam satu hari saja akan mengakibatkan kekacauan dalam transaksi perbankan.
Kondisi ini memerlukan kebijakan politik pemerintah Indonesia untuk menanggulangi cyber crime yang berkembang di Indonesia. Aparat penegak hukum telah berupaya keras untuk menindak setiap pelaku cyber crime, tapi penegakkan hukum tidak dapt berjalan maksimal sesuai harapan masyarakat karena perangkat hukum yang mengatur khusus tentang cyber crime belum ada.
Untuk menghindari kerugian yang lebih besar akibat tindakan pelaku cyber crime maka diperlukan kebijakan politik pemerintah Indonesia untuk menyiapkan perangkat hukum khusus (lex specialist) bagi cyber crime. Dengan perangkat hukum ini aparat penegak hukum tidak ragu-ragu lagi dalam melakukan penegakan hukum terhadap cyber crime.
2. Faktor Ekonomi.
Kemajuan ekonomi suatu bangsa salah satunya dipengaruhi oleh promosi barang-barang produksi. Jaringan komputer dan internet merupakan media yang sangat murah untuk promosi. Masyarakat dunia banyak yang menggunakan media ini untuk mencari barang-barang kepentingan perorangan maupun korporasi. Produk barang yang dihasilkan oleh indutri di Indonesia sangat banyak dan digemari oleh komunitas Internasional. Para pelaku bisnis harus mampu memanfaatkan sarana internet dimaksud.
Krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia harus dijadikan pelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk bangkit dari krisis dimaksud. Seluruh komponen bangsa Indonesia harus berpartisipasi mendukung pemulihan ekonomi. Media internet dan jaringan komputer merupakan salah satu media yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat untuk mempromosikan Indonesia.
3. Faktor Sosial Budaya.
Faktor sosial budaya dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :
1. Kemajuan teknologi Informasi.
Dengan teknologi informasi manusia dapat melakukan akses perkembangan lingkungan secara akurat, karena di situlah terdapat kebebasan yang seimbang, bahkan dapat mengaktualisasikan dirinya agar dapat dikenali oleh lingkungannya.
2. Sumber Daya Manusia.
Sumber daya manusia dalam teknologi informasi mempunyai peranan penting sebagai pengendali sebuah alat. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran namun dapat juga untuk perbuatan yang mengakibatkan petaka akibat dari penyimpangan dan penyalahgunaan. Di Indonesia Sumber Daya Pengelola teknologi Informasi cukup, namun Sumber Daya untuk memproduksi masih kurang. Hal ini akibat kurangnya tenaga peneliti dan kurangnya biaya penelitian dan apresiasi terhadap penelitian. Sehingga Sumber Daya Manusia di Indonesia hanya menjadi pengguna saja dan jumlahnya cukup banyak.
3. Komunitas Baru.
Dengan adanya teknologi sebagai sarana untuk mencapai tujuan, di antaranya media internet sebagai wahana untuk berkomunikasi, secara sosiologis terbentuk sebuah komunitas baru di dunia maya.
Komunitas ini menjadim populasi gaya baru yang cukup diperhitungkan. Pengetahuan dapat diperoleh dengan cepat.
4. Dampak Cyber Crime Terhadap Keamanan Negara.
Dampak cyber crime terdapat keamanan negara yang dapat disorot dari aspek :
1. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia.
2. Berpotensi menghancurkan negara.
3. Keresahan masyarakat pengguna jaringan komputer.
4. Dampak terhadap keamanan dalam negeri, berupa kepercayaan dunia terhadap Indonesia, berpotensi menghancurkan negara, keresahan masyarakat pengguna komputer, dan dampak cyber crime terhadap Keamanan dalam Negeri.
2.2 Kerangka Pemikiran
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah melahirkan pergembangan hubungan internasional sehingga muncul globalisasi yang semakin menghilangkan batas-batas antar negara. Perkembangan teknologi informasi dan elektronika meningkat dengan perkembangan teknologi komputer dan informatika dan ternologi informasi yaite telekomunikasi melahirkan teknologi internet.
Teknologi internet ini melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah memunculkan berbagai kejahatan mayantara (cyber crime) yang meresahkan masyarakat Internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan Undang-Undang terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk memberikan kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-Undang ini akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli, merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan Mayantara ini bersifat transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan dalam menindak pelaku cyber crime dengan Undang-Undang yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.

11 Okt 2011

Keamanan Jaringan Komputer

Dengan dibangunnya jaringan komputer, suatu komputer akan lebih mudah dan lebih sering diakses. Dengan makin banyaknya akses, otomatis keamanan komputer tersebut makin rentan, apalagi jika ada yang pemakai yang mempunyai niat buruk. Pengaturan keamanan pada jaringan komputer pada intinya adalah mengatur akses software maupun hardware setiap pemakai agar tidak dapat menyebabkan gangguan pada sistem.

Keamanan hardware
Keamanan hardware biasanya sering dilupakan padahal merupakan hal utama untuk menjaga jaringan dari perusak. Dalam keamanan hardware, server dan tempat penyimpanan data harus menjadi perhatian utama. Akses secara fisik terhadap server dan data-data penting harus dibatasi semaksimal mungkin. Akan lebih mudah bagi pencuri data untuk mengambil harddisk atau tape backup dari server dan tempat penyimpanannya daripada harus menyadap data secara software dari jaringan. Sampah juga harus diperhatikan karena banyak sekali hacker yang mendatangi tempat sampah perusahaan untuk mencari informasi mengenai jaringan komputernya. Salah satu cara mengamankan hardware adalah menempatkan di ruangan yang memiliki keamanan yang baik. Lubang saluran udara perlu diberi perhatian karena dapat saja orang masuk ke ruangan server melaui saluran tersebut. Kabel-kabel jaringan harus dilindungi agar tidak mudah bagi hacker memotong kabel lalu menyambungkan ke komputernya.

Keamanan software
Seperti sudah disebutkan pada bab terdahulu bahwa langkah pertama mengurangi resiko keamanan adalah tidak menginstalasi hal yang tidak perlu pada komputer, khususnya pada server. Contohnya, jika server tersebut hanya bertugas menjadi router, tidak perlu software web server dan FTP server diinstal. Membatasi software yang dipasang akan mengurangi konflik antar software dan membatasi akses, contohnya jika router dipasangi juga dengan FTP server, maka orang dari luar dengan login anonymous mungkin akan dapat mengakses router tersebut. Software yang akan diinstal sebaiknya juga memiliki pengaturan keamanan yang baik. Kemampuan enkripsi (mengacak data) adalah spesifikasi yang harus dimilki ooleh software yang akan digunakan, khusunya enkripsi 128 bit karena enkripsi dengan sisten 56 bit sudah dapat dipecahkan dengan mudah saat ini. Beberapa software yang memiliki lubang keamanan adalah mail server sendmail dan aplikasi telnet.
Klik Aja Link Yang Ada Diatas

Pengamanan dengan menggunakan winrar

Terlebih dahulu harus ada winrarnya
1. langkah pertama kita klik kanan pada data yang ingin kita, pilih tambah ke arsip
2. pilih tab lanjutan , centang simpan keamanan berkas , pilih tombol atur kata sandi
3. masukan kata sandi , kemudian isi lagi kata sandi yang sama … selesai
KEMBALI

Pengamanan dengan menggunakan pdf

Bila menggunakan miscrosoft word 2007
Terlebih dahulu harus menginstal convert pdfnya
Kita buka dulu word yang ingin kita amankan dengan pdf.
1. Langkah pertama klik pada menubar smart PDF Creator Pro, pilih Save As PDF
2. kemudian nanti tampil tempat penyimpanan


3. lihat pada sisi kanan anda pilih security , centang pada Require a password to open the dokumen kemudian isi password misalnya coba dan centang pada Dissalow these actions in the PDF document isi password yang sama …. selesai
KEMBALI

pengamanan data menggunakan word

Bila menggunakan miscrosoft Word 2007
Kita buka dulu word yang ingin kita amankan.
1. Langkah pertama klik file
2. Pilih prepare, kemudian pilih pada encrypt dokumen

3. tampil pada penggunaan password, tinggal anda isi passwordnya misalnya coba,
Kemudian repassword lagi … selesai
KEMBALI

Negara Tidak Akan Kalah Lawan Terorisme

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa negara tidak boleh dan tidak akan kalah melawan aksi-aksi terorisme. Penegasan itu dikemukakan Presiden saat menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka peringatan hari ulang tahun ke-64 kemerdekaan Republik Indonesia di depan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Jumat pagi.

Presiden mengatakan teroris menginginkan bangsa Indonesia tercekam dalam suasana ketakutan dan kemudian menghentikan kegiatan sehari-hari. “Pemerintahan yang saya pimpin akan terus berjalan sebagaimana mestinya, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia,” tegasnya.

Menurut Presiden, aksi terorisme dengan melakukan pemboman di tempat-tempat umum adalah tindakan yang sungguh tidak berperikemanusiaan. Korbannya adalah orang-orang yang tidak berdosa, baik warga negara sahabat maupun warga negara Indonesia sendiri.

Presiden mengungkapkan, dalam aksi terorisme kali ini, ada gejala baru. Yaitu, aksi terorisme ditujukan langsung untuk melawan negaranya sendiri, termasuk rencana asasinasi (pembunuhan, red) kepala negara.

Sumber : TVOne.co.id (14 Agustus 2009)

MUI Maluku Imbau Umat Perangi Terorisme

Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku mengimbau umat muslim dan umat beragama lainnya untuk bersama-sama membantu pemerintah memerangi aksi-aksi terorisme di tanah air. "Selaku umat beragama kita semua wajib bersama pemerintah memerangi aksi terorisme karena selain bertentangan dengan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa juga dilarang ajaran agama mana pun," kata Sekretaris MUI Maluku, Idrus Latuconsina, di sela-sela peringatan HUT proklamasi ke-64 di Ambon, Senin.

Terkait aksi bom bunuh diri yang dilakukan jaringan teroris Noordin M. Top, Latuconsina menegaskan, hal itu sangat bertentangan dengan ajaran Islam. "Bom bunuh diri merupakan bentuk kekerasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan dilarang ajaran agama manapun termasuk ajaran Islam," katanya.

Guna meningkatkan ketaqwaan umat beragama agar tidak terpengaruh hal-hal negatif termasuk terlibat jaringan teroris, pihaknya mengimbau para tokoh agama Islam untuk meningkatkan ceramah di tempat-tempat ibadah, sehingga umat memahami sungguh ajaran agamanya. "Pimpinan agama harus mampu membimbing umatnya agar berperilaku baik dan saling menghormati antarsesama pemeluk agama, sehingga terbina kerukunan dan kekeluargaan, bukan saling bermusuhan, apalagi melakukan aksi bom bunuh diri yang menyebabkan korban jiwa tidak berdosa," ujarnya.
KEMBALI

Bom Syahid

Adapun bom syahid yang dilancarkan oleh bangsa Palestina, maka sama saja dengan bambu runcing yang dibawa pemuda Indonesia melawan agresi tentara Belanda. Sama dengan rencong yang diacungkan Tengku Umar kepada tentara Belanda di Aceh. Sama dengan keris yang diacungkan Diponegoro di tanah Jawa. Sama dengan pasukan Fatahillaah yang menyongsong tentara potugis di pelabuhan Sunda Kelapa. Karena ketika seorang muslim masuk ke gelanggang perang, tujuan satu-satunya yang ingin dicapainya hanya mati syahid dengan cara apapun. Tindakan ini dibenarkan bila dilakukan di dalam wilayah konflik, bahkan didukung oleh semua ulama muslim.

Sebaliknya, bila bom itu dipasang di sebuah negeri yang damai dengan alasan jihad dan sebagainya, ketahuilah bahwa Islam tidak pernah membenarkan hal itu. Dan tidak ada umat yang bodoh melakukan hal itu.

by kang nceps Mail-Archive.com [keluarga-islam] 3 Oktober 2005

Pengertian Jihad Membangun, Bukan Ngebom

Kepala Kantor Departemen Agama Kota Mataram, Drs. H. Husnan Ahmadi menegaskan, pengertian jihad sekarang ini membangun bangsa dan negara, bukan membunuh atau mengebom.

"Jihad berlaku pada zaman Rasulullah ketika berperang melawann kafir Qurais seperti di perang Badar dan Uhud, atau seperti bangsa Indonesia melawan penjajah Belanda," katanya menjawab pertanyaan ANTARA di Mataram, Kamis.

Untuk itu, jika ada sekarang sekelompok orang melakukan pembunuhan dengan cara mengebom seperti yang terjadi di Mega Kuningan, Jakarta Jumat pekan lalu, itu salah besar, baik dari segi agama maupun hukum.

Dikatakannya, pelaku pengeboman `indentik dengan pondok pesantren`, ini juga tidak benar, karena tidak ada pimpinan pondok pesantren atau Tuan Guru yang mengajarkan santrinya untuk membunuh apalagi mengebom. "Mungkin saja kebetulan mereka yang diduga pelaku pengeboman selama ini pernah belajar di pondok pesantren dan setelah keluar dari pondok pesantren mereka belajar tentang arti jihat yang salah," katanya.

Sumber : TVOne.co.id (23 July 2009)

KEMBALI

Islam agama perdamaian

Islam selalu mengajak orang kepada perdamaian dan kerukunan. Islam tidak pernah mengizinkan seseorang untuk memerangi siapa pun yang tidak bersalah. Bahkan dalam konsep Islam, eksistensi sebuah agama diakui meski bukan untuk dibenarkan. Sehingga ide-ide untuk mengatakan bahwa semua agama adalah benar agar tidak terjadi bentrok sesama pemeluk agama, bukanlah ide yang bisa diterima dalam pandangan Islam. Karena konsep dasar Islam adalah mengakui eksistensi agama apapun serta menghormati para pemeluknya. Dan juga memberikan kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Tetapi tanpa harus mengobral aqidah dengan mengatakan bahwa semua agama itu sama atau semua agama itu benar.

Sejarah telah membuktikan kepada kita bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang mampu menghimpun semua pemeluk agama dalam sebuah masyarakat yang rukun, toleran dan hidup berdampingan dengan damai. Semua itu selama para pemeluk agama itu tidak melancarkan serangan dan permusuhan dengan umat Islam.

Dakwah dan damai sebelum jihad pisik

Namun dalam kondisi dimana umat Islam diperangi, maka Islam pun mengenal peperangan melawan kebatilan dengan melakukan kontak senjata. Dengan catatan bahwa peperangan dalam Islam adalah satu-satunya jenis peperangan yang paling beradab yang ada di muka bumi. Kalau pun harus terjadi kontak senjata melawan orang kafir, maka harus jelas dulu perjanjian dan syarat-syarat yang diajukan.

Selain itu jauh sebelum perang diizinkan, harus ada dakwah kepada mereka terlebih dahulu, baik dengan lisan mapun tulisan. Sehingga tidak terjadi perang sebelum mereka tahu persis apa itu Islam dan tahu bahwa agam mereka itu salah. Kalau pun mereka mengangkat senjata, mereka lakukan bukan karena tidak tahu apa itu Islam, tapi karena gengsi dan takabbur saja, sementara dalam hati mereka tidak bisa menolak kebenaran Islam.

Latar Belakang Perang Antar Agama

Dalam periode dakwah opensif di paruh kedua masa dakwah di Madinah, Rasulullah SAW selalu mengirim utusan untuk berdialog memperkenalkan kepada para raja dan masyarakat dunia tentang Islam. Kepada mereka dijelaskan bahwa Islam adalah agama yang merupakan estafet dakwah para nabi dan agama sebelumnya. Dakwah Islam mengakui eksistensi agama-agama terdahulu dan menghormati para rasul yang datang sebelumnya serta membenarkan apa yang mereka bawa.

"Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu , Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat , tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu,"(QS. Al-Maidah : 48)

Islam hanya mengajak dan menyampaikan amanah

Bahkan sebenarnya dakwah Rasulullah SAW itu sendiri sudah diinformasikan kepada para pemeluk agama sebelumnya dalam kitab-kitab suci mereka. Nabi Isa as sendiri secara tegas sudah berpesan bahwa akan ada nabisetelahnya dengan ciri-ciri yang disebutkannya secara jelas. Sehingga bila suatu hari Nabi tersebut datang, beliau sudah pernah memberi informasi tentangnya agar tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak menerimanya.

"Dan ketika 'Isa ibnu Maryam berkata: "Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar gembira dengan seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad ." Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: "Ini adalah sihir yang nyata.""(QS. Ash-shaff : 6)

Bahkan Allah sendiri menegaskan bahwa para pemuka agama sebelum Rasulullah SAW itu pun sudah akrab dengan berita kedatangan nabi terakhir yaitu Muhammad. Ciri-ciri beliau banyak sekali disebutkan di dalam Taurat dan Injil. Sehingga Al-Quran menggambarkan bahwa mereka mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak mereka sendiri.

"Orang-orang yang telah Kami beri Al Kitab mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri . Dan sesungguhnya sebahagian diantara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui."(QS. Al-Baqarah : 146)

"Orang-orang yang telah Kami berikan kitab kepadanya, mereka mengenalnya (Muhammad) seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Orang-orang yang merugikan dirinya, mereka itu tidak beriman ."(QS. Al-An`am : 20)

Karena itu ketika Muhammad Rasulullah SAW pada tahun 610 M benar-benar datang dan telah diangkat menjadi nabi terakhir dengan misi menyampaikan dakwah dari Allah sebagai nabi penerus misi para nabi sebelumnya, tidak ada alasan lagi bagi para pemeluk agama lain itu untuk mengatakan 'tidak'. Semua info tentang Nabi terakhir dan agama terakhir itu tidak bisa dipungkiri lagi.

Perang itu dimulai oleh non muslim

Tapi alih-alih beriman dan menerima agama yang dibawanya, justru mereka melakukan konspirasi untuk membunuhnya. Sebenarnya ini bukan pertama kali para pemeluk agama lama itu berusaha membunuh seorang nabi, bahkan nabi-nabi mereka pun dahulu ingin mereka bunuh.

"Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Berimanlah kepada Al Qur'an yang diturunkan Allah," mereka berkata: "Kami hanya beriman kepada apa yang diturunkan kepada kami". Dan mereka kafir kepada Al Qur'an yang diturunkan sesudahnya, sedang Al Qur'an itu adalah yang hak; yang membenarkan apa yang ada pada mereka. Katakanlah: "Mengapa kamu dahulu membunuh nabi-nabi Allah jika benar kamu orang-orang yang beriman?""(QS. Al-Baqarah : 91)

Dengan latar belakang sejarah seperti ini, maka bila mereka memerangi Islam bukanlah sesuatu yang aneh lagi. Sejak dari mereka masih tinggal di Madinah dan melakukan pengkhiatan-pengkhianatan dan siatan akal busuk sehingga mereka diusir dari kota suci itu, lalu ancaman serbuan dari pihak Romawi kepada wilayah-wilayah Islam, maka wajarlah bila Islam mengangkat senjata mempertahankan diri dan menjaga kehormatan. Justru mengangkat senjata dalam kondisi diancam dan diperangi merupakan perintah fardhu dalam Islam. Allah SWT berfirman :

"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."(QS. Al-Baqarah : 190)

Syarat Perang

Namun sekali lagi perang dalam Islam harus jelas syarat dan kondisinya. Tidak asal bertemu dengan orang kafir lantas main bunuh dan main bom. Hanya mereka yang kafir dan memerangi agama Islam saja yang boleh diperangi. Allah berfirman :

"Jika mereka merusak sumpah nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang janjinya, agar supaya mereka berhenti."(QS.At-Taubah : 12)

Sedangkan orang kafir yang tidak memerangi Islam, tidak boleh dibunuh atau diperangi. Bahkan bila mereka berada dalam jaminan negara Islam, mereka harus dilindungi dan dijamin nyawa, harta benda dan keamanannya oleh pemerintah Islam. Orangkafir yang hidup di negeri kita harus mendapatkan perlindungan dari umat Islam.

"... Maka jika mereka berpaling, tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya, dan janganlah kamu ambil seorangpun di antara mereka menjadi pelindung, dan jangan menjadi penolong, kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya ..."(QS. An-Nisa : 89-90)

Perang hanya dibolehkan di wilayah konflik

Sedangkan mereka yang jelas-jelas memusuhi dan berada di wilayah konflik (medan perang) dan memang sedang berlangsung peperangan antara umat Islam dengan mereka, maka hanya di wilayah itu sajalah boleh terjadi pertumpahan darah. Darah dan harta mereka menjadi halal bagi kaum muslimin di sana. Bagi umat Islam yang negerinya menjadi wilayah konflik dan medan perang terbuka, wajib bagi mereka merebut kembali tanah mereka dari tangan penjajah. Jihad dengan kontak senjata menjadi fardhu `ain bagi mereka. Sedangkan buat umat Islam yang tinggal di luar wilayah konflik, bila mereka memiliki kemapuan, bolehlah mereka datang ke wilayah konflik itu dan membantu saudara-saudara muslim mereka disana.

Tapi tidak untuk melakukan pembunuhan di luar wilayah konflik, apalagi dengan pembunuhan membabi buta di tempat lainnya yang bukan merupakan wilayah konflik. Karena tidak semua orang kafir dapat digolongkan sebagai musuh yang halal darahnya.

Palestina adalah wilayah konflik

Buat kondisi kita saat ini, wilayah palestina yang direbut oleh Israil jelas merupakan tanah jihad. Dan pasukan israel beserta penduduk sipil mereka jelas merupakan musuh yang halal darahnya. Kapan pun dan bagaimana pun caranya, halal bagi umat Islam Palestina untuk membunuh mereka. Sebagaimana mereka merasa halal untuk membunuh bangsa Palestina kapan pun dan dengan cara apapun, termasuk dengan menginjak-injak resolusi PBB. Masuknya Israel dan mencaplok sebuah negeri yang berdaulat saja sudah merupakan aksi terorisme terbesar dalam sejarah. Lepas dari pertimbangan bahwa mereka punya masa lalu di negeri itu, tapi kedaulatan sebuah pemerintahan yang resmi dan syah tidak bisa dilanggar begitu saja.

Bangsa yahudi sejak ribuan tahun yang lalu telah meninggalkan tanah moyang mereka dan bertebaran di muka bumi menjadi duri dalam daging umat manusia. Tanah itu ditempati oleh penguasa Islam sejak abad pertama Islam tumbuh dan tidak pernah lepas kecuali beberapa tahun ketika pasukan salib membuat makar. Lalu tiba-tiba di abad 20 yahudi itu datang bawa senjata dan membunuh siapa saja yang mereka dapati di tanah itu lalu menancapkan negara Israil. Tidak ada satu pun negara di dunia ini yang tidak mengutuk ulah yahudi itu kecuali boneka mereka (UK dan USA). Bahkan PBB pun mengecam tindakan itu dan menyebutnya sebagai penjajahan.
Klik Aja Link Yang Ada di Atas

8 Okt 2011

Sekilas Etika Profesi

Keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7), etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Sedang Magnis Suseno (1991: 70) membedakan profesi sebagai profesi pada umumnya dan profesi luhur. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Pengertian profesi tersebut adalah pengertian profesi pada umumnya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut sebagai profesi luhur, yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat
beberapa diantaranya :
KLIK AJ YANG ADA DIATAS

Kebijakan Kode Etik Profesi IT

Kebijakan Hukum dalam upaya penanggulangan Pelanggaran Kode Etik Profesi TI

Kejahatan Komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional, oleh sebab itu wajar apabila
dikatagorikan sebagai kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (Palermo Convention, November 2000 dan
Deklarasi ASEAN 20 Desember 1997 di Manila). Banyak permasalahan hukum yang muncul ketika kejahatan dunia maya dapat diungkap oleh aparat penegak hukum, Yurisdiksi merupakan hal yang sangat crucial dan kompleks berkenaan dengan hal tersebut.

Hukum internasional telah meletakkan beberapa prinsip umum yang berkaitan dengan yuridiksi suatu negara, diantaranya :

- Prinsip Teritorial, setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang baik warga negara atau asing.

- Prinsip Nasional Aktif, setiap negara dapat memberlakukan yuridiksi nasionalnya terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana sekalipun dilakukan dalam yurisdiksi negara lain.

- Prinsip Nasional Pasif, merupakan counterpart dari prinsip nasional aktif, tekanannya ada pada kewarganegaraan si korban.

- Prinsip Perlindungan, setiap negara mempunyai kewenangan melaksanakan yurisdiksi terhadap kejahatan yang menyangkut keamanan dan integritas atau kepentingan ekonomi yang vital.

- Prinsip Universal, suatu negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya dengan alasan terdapat hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan.

Bentuk penanggulangan pelanggaran Kode Etik Profesi IT, beberapa asosiasi atau organisasi dan negara telah memiliki bentuk perundangan, berikut beberapa contoh perundangan tersebut :

A. Kode Etik Profesi IT produk dari Asosiasi atau Organisasi :

1. IFIP (International Federation for Information Processing)
2. ACM (Association for Computing Machinery)
3. ASOCIO (Asian Oceaniq Computer Industries Organization)

B. Kode Etik Profesi IT produk dari Negara:

1. Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)
2. Australian Computer Society (Code of Conduct)
3. New Zealand Computer Society (Code of Ethics and Profesional Conduct)
4. Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct)
5. Computer Society of India (Code of Ethics of IT Profesional)
6. Philipine Computer Society Code of Ethics)
7. Hong Kong Computer Society (Code of Conduct)

A. Mulder mengemukakan bahwa kebijakan hukum pidana ialah garis kebijakan untuk menentukan :

- Seberapa jauh ketentuan – ketentuan pidana yang berlaku perlu dirubah atau diperbaharui.
- Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
- Bagaimana cara penyelidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana harus dilaksanakan.

Selama ini fenomena kejahatan komputer masih menjadi perdebatan diantara pakar hukum, ada yang berpendapat bahwa hukum pidana positif (KUHP dan KUHAP) tidak dapat menjangkau kejahatan ini, sebagian berpendapat sebaliknya. Pengaturan mengenai kejahatan komputer belum secara tegas dan jelas diatur dalam KUHP, KUHAP dan undang – undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Pasal 184 ayat 1 KUHAP secara definitif membatasi alat bukti hanyalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa saja.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Basrief Arief dalam sebuah Simposium HaKI 2001 di Jakarta menyatakan “Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundangan
yang mengatur ikhwal pelanggaran hak cipta di dunia internet” Harian Republika, 14 November 2001, mengenai ketiadaan undang – undang Kejahatan Komputer berdasarkan asas legalitas
dalam sistem hukum pidana di Indonesia, pasal 1 ayat 1 KHUP ditentukan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang – undangan pidana yang telah ada sebelumnya.

Maka kepada pelaku Kehatan Komputer diIndonesia belum dapat dijerat dengan hukum. Akan tetapi pemerintah dan masyarakat tetap melakukan upaya – upaya diantaranya :

• Memoderinisasi KUHP
• Menyusun RUU Teknologi Informasi (Draf III) oleh UNPAD, yang rencananya diserahkan kepada Depkominfo

KEMBALI

Tinjauan Umum Etika Profesi

Pengertian Etika

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia etika adalah :

Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adapt istiadat / kebiasaan yang baik.

Perkembangan etika studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.

Moral

Sony Keraf ( 1991 ) : moralitas adalah system tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia.
Frans Magnis Suseno ( 1987 ) : etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran.Moralitas menekankan, “ inilah cara anda melakukan sesuatu”
Etika lebih kepada, “mengapa untuk melakukan sesuatu itu harus menggunakan cara tersebut ?

Etika & Moral

Secara etimologi etika dapat disamakan dengan Moral. Moral berasal dari bahasa latin “mos” yang berarti adapt kebiasaan.

Moral lebih kepada rasa dan karsa manusia dalam melakukan segala hal di kehidupannya. Jadi Moral lebih kepada dorongan untuk mentaati etika.

    Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
  • Kebutuhan individu

  • Korupsi alasan ekonomi

  • Tidak ada pedoman

  • Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan

  • Perilaku dan kebiasaan individu

  • Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi

  • Lingkungan tidak etis

  • Pengaruh dari komunitas

  • Perilaku orang yang ditiru

  • Efek primordialisme yang kebablasan

  • Sangsi Pelanggaran Etika

  • Sanksi Sosial

  • Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
Sanksi Hukum Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hokum Perdata. Etika & Teknologi Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya. Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami. ( otomatisasi mesin refleks / kewaspadaan melambat ) Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan / tutur kata. Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda” Emosi ( “touch” ) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam teknologi informasi.

KEMBALI

pengertian etika profesi IT

Etika


Sebelum masuk etika profesi kita harus tau dlulu apa itu etika. Pengertian Etika dan Etika Profesi Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :

- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

jadi menurut pandangan-pandangan para ahli dapat saya simpulkan etika profesi IT adalah norma-naorma atau kaidah-kaidah manusia dalam menjalankan profesi atau pekerjaannya.dan mempertimbangkan segala tindakannya dalm melakukan pekerjaannya. mungkin itu yang bisa saya simpulkan dari penjabaran

KEMBALI