//kuis// Perkembangan Etika Profesi IT: Defenisi dan Pengertian Cyber Crime

19 Okt 2011

Defenisi dan Pengertian Cyber Crime

Di Indonesia kasus Cyber Crime, kini menjadi perbincangan yang semkain menarik. Semakin banyak kasus cyber crime menuntut semakin kuatnya kemanan computer untuk menjaga agar tetap legal. Sebagai contoh kasus beberapa website milik pemerintah berhasil dirusak oleh hacker atau kasus pembobolan ATM beberapa waktu yang lalu menjadi salah satu kasus cyber crime.

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.

Berikut ini beberapa pengertian cyber crime diantaranya :

The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.

Dari beberapa pengertianyang diuraikan di atas, cybercrime dapat disimpulkan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar