|
yang dimaksud dengan prinsip teritorial adalah |
| setiap negara yang menetapkan yuridiksi nasionalnya baik terhadap warga negara maupun asing |
| setiap warga negara dapat menerapkan yuridiksi nasionalnya terhadap warga negara |
| setiap warga negara yang memberlakukan tindak pidana |
| setiap warga negara mempunyai kewenangan melaksanakan yuridiksi terhadap kejahatan |
| benar semua |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar